Senin, 09 Mei 2016

WADUH....!!! RATUSAN PNS TERANCAM DIPECAT GARA-GARA INI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Ratusan PNS terancam di pecat....!!! Kenapa....? Ini penyebabnya,,,silakan disimak dan semoga jadi bahan pelajaran bagi rekan PNS lainya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada pegawainya yang mangkir usai libur panjang akhir pekan. Saat ini Badan Kepegawaian Kota Bekasi sedang mendata seluruh PNS yang tidak masuk hari ini.


”Kami akan berikan sanksi tegas dari sanksi ringan hingga pemecatan,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDO, Senin (9/5/2016). 

Menurut dia, ada 131 pegawai yang tidak ikut dalam apel kali ini. Dari jumlah itu, 102 pegawai bolos tanpa kabar, 18 orang tidak masuk karena sakit, enam orang cuti dan lima orang dinas di luar kota.

Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena pendataan pegawai dari 56 kantor kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Bekasi belum dilaporkan. Karena itu, dia menginstruksikan agar petugas BKD mendata kehadiran pegawai lebih luas lagi ke kantor kelurahan dan kecamatan.

”Kalau seluruhnya masuk, apel akan diikuti oleh 1.575 orang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak (TKK),” katanya. Rahmat mengatakan, telah meminta BKD Kota Bekasi untuk memberi sanksi tegas terhadap ASN yang setingkat kepala seksi dan di atasnya.

Sebelumnya, Pemkota Bekasi telah mencopot lima aparaturnya dari jabatannya karena melakukan tindakan indisipliner dan tersangkut kasus pidana. Mereka telah dihentikan secara terhormat sejak 18 Maret 2016 lalu. 

Lima pegawai yang telah dilepas dari jabatannya yaitu Lurah Kalibaru, Zainal Arifin. Dia dicopot, karena terbukti menjadi perantara penjualan lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kemudian, Lurah Jatikramat Heru Ranto atas pelanggaran kode etik pegawai.

Lalu, Kepala Seksi Pos pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Rusdi Rusiandi atas pelanggaran kode etik pegawai. Selanjutnya, seorang staf bernama Utami karena sering bolos kerja. Terakhir, pegawai berpangkat tenaga muda III A atas nama Nuryadi P Nuryadi yang bertugas di Kecamatan Rawalumbu dinilai melanggar disiplin PNS.
(Sumber : sindonews.com)

Demikian berita seputar PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar