Selasa, 10 Mei 2016

WUIHHH....!!! DUA RIBU LEBIH GURU TAK LAYAK MENGAJAR, INI PENYEBABNYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan selamat beraktifitas

Berita terkini...! Ada dua ribu lebih guru masuk kategori tak layak mengajar. Kenapa bisa..? dan apa penyebabnya...? Mari kita simak kutipan berita berikut ini selengkapnya.

Persoalan pendidikan di Kukar selain masih kurangnya infrastruktur pendidikan di pelosok, juga masih terdapat guru yang masuk dalam kualifikasi belum layak. Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar, tercatat sekitar 21,03 persen guru yang berstatus tidak atau belum layak.


Dikonfirmasi hal itu, Kadisdik Kukar Wiyono tak membantahnya. Menurut dia, dari sekitar 11.852 guru, sebanyak 2.492 orang dinyatakan belum layak. Sementara 9.360 orang lainnya masuk kategori layak. Untuk guru yang tak layak tersebut, biasanya mendapat nilai uji kompetensi guru (UKG) di bawah standar. Selain itu, bisa karena belum menempuh jenjang pendidikan minimal S-1 yang inear dengan pelajaran yang diajarkan.

"Kami akui masih ada guru yang disebut belum layak. Sebenarnya banyak persoalan yang sebelumnya sempat menghambat dan menyebabkan kurang terasahnya kemampuan guru," kata Wiyono.

Ia menyebut, guru di SD yang layak jumlahnya mencapai 5.364. Sedangkan yang tak layak mencapai 1.305 orang. Sementara itu, untuk tingkat SMP, guru yang layak sebanyak 2.415 orang dan yang tidak layak mencapai 449 orang. Pada jenjang SMA, guru yang layak sebanyak 1.581 orang, sedangkan yang tidak layak mencapai 738 orang.

"Bagi yang belum sarjana, kita berharap guru tersebut bisa mengikutinya secara mandiri. Ini untuk kepentingan jenjang karier," harapnya.

Untuk pembinaan kualitas dan daya asah mengajar guru, Disdik Kukar sudah mengaktifkan kekompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) di setiap gugus sekolah. Masing-masing regional di tingkat kecamatan, kata dia, wajib membuat kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu proses belajar-mengajar. Dari kegiatan ini, baik pihak guru dan kepala sekolah akan paham dengan penyelenggaraan belajar-mengajar yang sesuai dengan standar.

"Dulu kegiatan ini tidak jalan. Makanya kita sayangkan sekali. Saat ini banyak nilai UKG guru yang masih di bawah standar. Memang harus ada upaya melakukan perbaikan," imbuhnya lagi.

Sejumlah wacana pun sempat digulirkan pemerintah pusat. Terkait kebijakan terhadap guru yang tidak layak mengajar tersebut. Misalnya, memberi pembinaan sesuai kompetensi masing-masing hingga diberi kesempatan mengikuti UKG susulan. Selain itu, ada wacana melakukan mutasi guru ke bidang yang sudah ditentukan. Di antaranya, tata usaha (TU), pustakawan, dan karyawan Satuan Kera Perangkat Daerah (SKPD). Hal paling ekstrem, guru tersebut diminta pensiun dini asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan.

"Yang pasti kami hanya mengikuti regulasi dari pusat. Apapun itu, kami sebagai penyelenggara di daerah pasti mengikuti ketentuan tersebut. Yang jelas, upaya untuk meningkatkan kualitas SDM sudah kami lakukan," tutupnya lagi.
(Sumber : prokal.co)

Demikian berita seputar guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar