Sabtu, 14 Mei 2016

KEMENDIKBUD BERI TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Sore

Berita terbaru sekaligus kabar gembira kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru PNS di daerah.

Setelah ada tunjangan insentif bagi non PNS, ternyata pemerintah pusat bertindak adil dengan juga memberikan tunjangan bagi guru PNS.


Berdasarkan juknis tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 17 tahun 2016, tunjangan tambahan penghasilan disini  adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana syarat dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan ini?
  1. Memiliki NUPTK
  2. guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
  3. telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
  4. serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional

Teknis dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.

Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan tambahan penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS daerah yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan tunjangan ini adalah berdasarkan usulan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.

Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?

Dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini.

Apakah data penerima diambil dari data dapodik?

Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.

(Sumber :  jetjetsemut)

Demikian informasi terbaru seputar tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah. Semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar