Rabu, 13 April 2016

GAJI KE 14 PNS CAIR LEBIH DULU DISUSUL GAJI KE 13, INI DIA JADWAL PEMBAYARANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Sore

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan berita terkini kepada seluruh rekan pengunjung tentang pencairan gaji ke 13 dan 14 PNS Tahun 2016.

Pemerintah bakal segera mengeluarkan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut?


Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per tahun yang diberikan pada PNS. Gaji ke-14 tersebut diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan.?
(Baca Juga : KEMENDIKBUD : SEMUA GURU YANG BELUM SERTIFIKASI IKUT PLPG)

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016)

Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, ?memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.

Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani.

Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.

"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.

Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
(Sumber : liputan6.com)

Demikian berita seputar pencairan gaji ke 13 dan 14 PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.


Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar