Jumat, 15 April 2016

DIBIAYAI PEMERINTAH, SEMUA GURU YANG BELUM SERTIFIKASI IKUT PLPG, INI MEKANISMENYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi 

Berita seputar permasalahan penyelenggaraan program sertifikasi guru tahun 2016 kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru para peserta sertifikasi guru tahun 2016 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meng-cover biaya proses sertifikasi untuk seluruh guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Supranata mengatakan, guru yang memperoleh sertifikasi tersebut adalah guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember hingga 31 Desember 2015.


Ia menyebutkan, jumlah guru tersebut sebanyak 550 ribu guru. Mereka, menurutnya harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk memperoleh sertifikasi.
(Baca Juga : SELAIN TUNJANGAN PROFESI, GURU SERTIFIKASI BAKAL TERIMA TUNJANGAN LAINYA)

”PLPG akan dibagi menjadi 4 gelombang. Ditargetkan 2019 guru sudah tersertifikasi semua,” ujar Pranata di kantor Kemendikbud di Jakarta, kemarin.

Pranata mengungkapkan, kebijakan tersebut disepakti Rabu (13/4) lalu dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (FRPTN) di Universitas Negeri (UN) Jakarta. Pelaksanaan yang terbagi dalam empat tahap itu, menurutnya di tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 akan mengikutinya.

”Sertifikasi mustahil kita gelar dalam 1 tahun, apalagi dengan jumlah guru yang banyak,” ungkapnya. Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri, ditegaskan Pranata pihaknya akan melakukan revisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.

Menurutnya, SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016. Oleh karenanya, dikatakan Pranata lagi pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru.

”Kami segera berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, biayai sertifikasinya akan ditanggung pemerintah,” ucapnya.

Lebih jauh Pranata mengatakan, setelah mengikuti PLPG guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN). Dan minimal harus memperoleh nilai 80 (dari 100).
(Baca Juga : MENTERI AGAMA BERI KABAR GEMBIRA UNTUK SELURUH GURU MADRASAH)

Jika dinyatakan tidak lulus UTN atau karena nilainya tidak mencapai 80, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya. PLPG hanya bisa diikuti 1 kali, tapi guru masih berhak untuk mengikuti UTN lagi,” tutupnya.

Demikian berita seputar program sertifikasi guru tahun 2016 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar