Minggu, 17 April 2016

SK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) 2016 TELAH TERBIT, CEK SEKARANG..!


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa dana sertifikasi guru tahun 2016 telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke kas Pemda masing-masing, namun sampai hari ini Pemerintah Daeran belum membayarkannya dikarenakan SKTP guru sertifikasi masih banyak yang belum terbit.

SK Penerima TPG 2016 Telah Terbit, Cek Sekarang

Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjuangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 telah terbit. Status penerbitan SK penerima TPG semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat dicek secara online di laman resmi Kemendikbud, yaitu Info GTK atau Info Guru dan Tenaga Kependidikan.

SK yang dulu dikenal dengan SK Dirjen ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPG yang diterbitkan di semester 2 tahun ajaran 2015/2016 sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan tiga dan empat, yaitu Januari sampai Juni 2016.

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

Tidak hanya status penerbitan SK penerima TPG, di Info GTK dapat pula dicek data penerima insentif, bantuan kualifikasi akademik, dan tunjangan daerah terpencil. Jika di laman Info GTK menu Tunjangan Profesi bisa dibuka, dapat dilihat nomor SK, tanggal terbit, dan data lainnya.

Semua data yang ada di lembar info GTK mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi Dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.

TPG hanya diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Syarat utama yang harus dipenuhi guru penerima TPG adalah memiliki beban mengajar minimal 24 jam per pekan. Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I pada bulan April 2016 dan triwulan II dilakukan pada Juli 2016.

Demikian info yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar