Jumat, 29 April 2016

MAKIN TAJIR, PNS KANTONGI TPP DENGAN JUMLAH YANG FANTASTIS TIAP BULAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Sore

Pada kesempatan kali ini kami akan kembali membagikan berita terkini kepada seluruh rekan-rekan pengunjung terkait gaji dan tunjangan para PNS

Ada kabar gembira bagi sekitar 8.011 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau. Mereka mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di luar gaji yang membuat mereka makin tajir.

Besar Tunjangan Tergantung Kinerja

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang aturan pemberian TPP tertanggal 13 Januari 2016 lalu. Dalam pergub tersebut, terdapat 16 kategori penerima TPP berdasarkan pertimbangan objektif yang dihitung melalui kinerja masing-masing PNS sesuai golongan dan kepangkatan.

Dengan adanya tunjangan itu bisa dibayangkan berapa penghasilan yang diterima PNS Pemprov setiap bulannya. Sebagai gambaran PNS baru dari tamatan S-1 atau masa kerja 0 tahun (golongan III a) dengan gaji pokok Rp2.356.700, bakal mendapat TPP total Rp3,7 juta. Artinya, tidak kurang Rp6 juta yang bisa mereka kantongi setiap bulannya. Belum lagi tunjangan-tunjangan lainnya. Sementara PNS dengan golongan terendah 1 a (masa kerja nol tahun) dengan gaji pokok Rp1.486.500 bakal mendapatkan TPP total Rp2,2 juta.

Adapun TPP tertinggi bakal diterima Sekdaprov Riau yang merupakan pejabat eselon 1 di tingkat provinsi. Besarannya Rp44 juta  yang terdiri dari alokasi dasar Rp17,6 juta dan alokasi dinamis Rp26,4 juta. 

Pemerintah beralasan, TPP tersebut diberikan dalam upaya mendongkrak kinerja ASN dengan dana bersumber dari APBD. Ini dilakukan, mengingat rendahnya nilai kinerja Pemprov Riau. Berdasarkan nilai akuntabilitas kinerja Pemprov se-Indonesia pada 2014, Riau berada di peringkat 25 dengan prediket CC dari 34 provinsi.

Memang sejak 2015, beberapa tunjangan yang tahun sebelumnya diterima ASN lingkungan Pemprov Riau, seperti tunjangan beban kerja (TBK) dan tunjangan kondisi kerja (TKK) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mulai berubah dengan satu jenis tunjangan saja, yang disebut TPP.

Plt Gubernur Riau (Gubri) H Arsyadjuliandi Rachman menyebut, metode pemberian tunjangan merupakan langkah perbaikan dari penghasilan tambahan sebelumnya yang diterima.

“Setelah kami evaluasi TBK dan TKK, memang pembayarannya perlu diperbaiki. Melalui TPP ini, tambahan penghasilan tetap diberikan tapi menilai indikator kinerja masing-masing ASN. Jadi tidak serta merta dibayar begitu saja sementara kinerjanya rendah,” ujarnya.

Memang, menurutnya, seluruh ASN yang menjadi bawahannya diharapkan dapat merubah mindset (pola pikir) dalam bekerja. Supaya lebih mengedepankan pelayanan optimal bagi publik. Dengan adanya tambahan penghasilan, maka, menurut Andi Rachman (sapaan akrabnya), tak ada lagi alasan PNS untuk bermain-main dengan hal-hal salah.
“Sekarang tak ada lagi, semua kita perbaiki. Reformasi birokrasi di Pemprov Riau harus diterapkan,” tegasnya.

Mengenai adanya alokasi dasar dan alokasi dinamis, diberikan agar kinerja PNS dapat lebih terukur. Sehingga TPP diberikan semata-mata bukan sesuai besaran total peruntukan, namun melihat sasaran kinerja pegawai (SKP). 

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau Jonli menyebutkan, alokasi anggaran untuk TPP sama dengan 2015 lalu. Di mana bertujuan meningkatkan disiplin dan kinerja PNS dan CPNS, kemudian memotivasi PNS dan CPNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS. 

“Semuanya sudah melalui pembahasan bersama dan persetujuan pihak-pihak terkait di pemerintahan. Bertujuan dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai,” kata Jonli.

Sementara mengenai alokasi dasar, dijelaskan Jonli, itu merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS untuk meningkatkan kesejahteraan, sesuai jenjang. Di mana ASN akan mendapatkan alokasi dasar jika mampu memenuhi 40 persen bobot sesuai kriteria dan indikator penilaiannya.

“Untuk alokasi dasar harus memenuhi indikator kedisiplinan pegawai. Contoh, mengikuti apel pagi bobot 5 persen, masuk kantor dan melaksanakan tugas setiap hari kerja 20 persen, dan pulang kerja sesuai ketentuan 15 persen,” paparnya.

Jika terpenuhi bobot 40 persen tersebut, maka TPP untuk alokasi dasar diberikan sesuai besaran dalam aturan yang tertuang dalam Pergub. Demikian pula alokasi dinamis. Di mana agar bisa tercapai apabila kriteria dan indikator berupa SKP bisa terpenuhi dengan bobot 60 persen. Di mana PNS dan wajib melaksanakan tugas rutin setiap hari sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

“Jadi setiap SKPD itu memiliki uraian tugas sesuai masing-masing tupoksinya. Nah, target pencapaian kerjanya yang harus dipenuhi baru PNS bisa menerima alokasi dinamis sebagai bagian dari TPP,” terangnya.

Misalnya, dicontohkan Jonli, di dalam satu instansi pemerintah seperti biro yang dipimpinnya. Terdapat beberapa kepala bagian, kemudian ada kepala sub bagian, kepala seksi hingga staf. Setiap staf tersebut diberikan SKP setiap bulan dan wajib mengisi serta memenuhi kolom-kolom lembar tugasnya untuk dilaporkan ke atasannya. Hal tersebut berjenjang dilakukan, dan kemudian dihitung kriteria dan indikator sesuai alokasi dasar dan alokasi dinamis. Sampai nanti pengisian kelengkapan indikator dan kriteria tersebut kepada kepala biro/dinas dan badan secara berjenjang memiliki SKP dan penilaian absensi. Untuk kemudian dilihat Sekdaprov Riau sebagai jabatan tertinggi PNS dan seluruhnya melaporkan ke pimpinan yakni Gubernur.

Hal Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indrawati. Dia menyebut memang ada format yang harus diisi PNS. Sebagai tabel bagi eselon II, III, IV pergolongan, berikut ada dasar perhitungan.

“Sepanjang menyiapkan absensi, kinerja tercapai, kalau nilainya tak 100 persen perhitungannya, tetap dilakukan evaluasi dan tidak dibayarkan. Kemudian permohonan SKPD terhadap pencairan, di mana di tabel tersebut sudah ada nama-nama orang dengan jumlahnya,” kata Indrawati perihal mekanisme pembayaran TPP.

DPRD Nilai Belum Layak
Dengan adanya total tambahan penghasilan untuk para PNS di lingkungan Pemprov Riau mulai dari eselon I hingga golongan I a, menurut kalangan anggota DPRD Riau belum layak. Pasalnya, menurut legislator, kinerja pejabat Pemprov terutama eselon I dan II masih tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Untuk apa tunjangan besar-besar kalau kerjanya seperti itu. Realisasi APBD saja baru 4 persen, jadi jangan berpikir uang dulu kalau kerjanya belum nampak,” kata anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto.

Lebih lanjut dikatakannya, jika mengacu pada Pemprov DKI Jakarta, pegawai di sana memang pantas mendapatkan tunjangan besar karena mereka luar biasa semangat kerjanya. Kemudian pengetahuannya juga bagus dalam mengelola APBD untuk disalurkan kepada masyarakat.

Demikian berita seputar gaji dan tunjangan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar