Kamis, 21 April 2016

SELAMAT...!!! SK TUNJANGAN PROFESI LIMA RIBU LEBIH GURU TELAH TERBIT

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Berita yang ditunggu-tunggu kembali kami bagikan kepada seluruh rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi yang saat ini tengah menunggu pencairan tunjangan profesi guru triwulan pertama tahun 2016.

Sebanyak 5.918 guru PNS jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banyumas telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai penerima dana tunjangan profesi.  Dengan demikian, dalam waktu dekat dana tunjangan tersebut bisa segera dicairkan.


Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, mengungkapkan setelah adanya SK, maka tahap selanjutnya adalah proses pengajuan disposisi untuk proses pencairan.

Dana tunjangan profesi tersebut, saat ini sudah ada di kas daerah, sehingga dalam beberapa hari ke depan kemungkinan sudah bisa dicairkan. Kendati jumlah guru yang telah mendapatkan SK cukup banyak, namun ada pula guru yang belum menerima SK tersebut. Namun demikian, jumlahnya tidak terlalu banyak, yakni kurang dari 100 orang.

Dia menjelaskan, salah satu penyebab guru belum menerima SK penetapan adalah terkait pemenuhan jumlah jam mengajar.  Selain itu ada pula terkait jumlah siswa yang diampu dalam setiap rombelnya. Sesuai ketentuan, guru harus mengampu minimal 20 siswa dalam setiap rombel.

Sementara untuk guru jenjang SMA/SMK, lanjut dia, dari total sebanyak 1.745 guru, sebanyak 1.017 orang di antaranya sudah mendapatkan SK penetapan dari Kemendikbud untuk proses pencairan.  Dari jumlah itu guru yang PNS sebanyak 637 orang.

Dia menambahkan, penyebab sebagian guru jenjang SMA/SMK belum menerima SK lantaran adanya perbedaan pengkodean mata pelajaran (mapel).  Ada beberapa mata pelajaran yang kodenya harus dikonversi sebagai dampak dari perubahan kurikulum.

Menurut Takdir, proses pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS dilakukan melalui dinas.  Namun, khusus untuk guru-guru non PNS langsung ditangani pemerintah pusat.  Oleh karena itu, bila ada guru non PNS yang menanyakan tentang perkembangan pencairan tunjangan profesinya ke dinas, maka hal tersebut dinilai tidak tepat.

(Sumber : suaramerdeka.com)

Demikian berita seputar tunjangan sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar