Minggu, 24 April 2016

KABAR GEMBIRA UNTUK PARA GURU PNS DAN NON PNS DARI KEMENDIKBUD

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Kaba terkini sekaligus kabar gembira akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang tersebar diseluruh tanah air baik yang berstatus PNS maupun yang non PNS.

Tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru. 

Guru upacara. Foto: dok.JPNN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang belum menerima, agar melakukan kroscek di masing-masing pemda. 

”Jika masih ada guru PNS belum menerima tunjangan maka guru harus menanyakan ke Pemda mengapa belum cair,” ujar Anies Baswedan usai mengikuti acara Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (24/4).

Anies menambahkan kendala kemacetan pencairan tunjangan bukan dari kementrian. Karenanya jika ada yang belum menerima pihaknya akan turun ke lapangan.

”Ini tidak boleh dibiarkan. Tunjangan adalah hak guru. Kami akan cek daerah-daerah yang tunjangan bagi gurunya belum turun,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menambahkan, paling lambat rapelan uang insentif bagi guru non PNS akan cair di akhir bulan April ini. 

Prosesnya, menurut pria yang akrab dipanggil Pranata ini dana secara langsung ditransfer dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan.

”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar,” ujar Pranata.

Namun demikian, dikatakan Pranata, tahun 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak. 

Menurut Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.

Khusus mengenai masa kerja, lanjut Pranata tergantung dari pemerintah daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru. 

Untuk tunjangan profesi untuk guru non PNS, masih ujar Pranata sudah cair sejak Maret 2015 silam. Sementara, untuk guru PNS  pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.

”Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak Maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada minggu pertama dan kedua,” jelasnya.

Demikian kabar gembira yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar