Selasa, 19 April 2016

GAWAT..! 40 PERSEN PNS PADA POSISI TERANCAM, BERIKUT DATA DARI BKN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Berita seputar PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung terkait status PNS yang terancam tak aman posisinya.

Hasil pendataan ulang pegaai negeri sipil (PNS) secara elektronik (e-PUPNS) yang dimulai sejak 1 September hingga 31 Desember 2015 menunjukkan, penyebaran pegawai di Indonesia terbanyak pada jabatan fungsional tertentu (JFT). Sedangkan jabatan fungsional umum (JFU) persentasenya tidak sampai 40 persen.


Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pelaksanaan e-PU‎PNS menghasilkan Bank Data PNS berisi penyediaan data utama PNS yang akurat, gambaran karakteristik PNS, dan kompetensi.

“Dari Bank Data ini bisa digunakan sebagai dasar pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN)," ucap Bima Haria, Selasa (19/4).

‎Dia menyebutkan, data e-PUPNS per Desember 2015 menunjukkan jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4.498.643 terdiri dari 20,94 persen PNS pusat dan 79,06 persen PNS daerah. Dari jumlah tersebut, 51,13 persen menduduki JFT dan 38,27 persen JFU.

“Proses finalisasi e-PUPNS menunjukkan rasio PNS mencapai 3,08 persen terhadap 118,19 juta angkatan kerja di Indonesia, dengan rata-rata pertumbuhan per tahun (2010-2015) sekitar -0,44 persen," terangnya.

Terkait rasionalisasi, Bima menyatakan dengan melihat data tersebut, JFU memang masih tinggi. Apalagi pemerintah mengarahkan setiap PNS berada di posisi JFT. Hanya saja untuk melihat efisien atau tidak JFU, perlu kajian mendalam. Apalagi pertumbuhan PNS per tahun‎ jumlahnya tidak banyak.

“BKN tidak bisa memutuskan perlu tidaknya rasionalisasi, karena semuanya harus sesuai data dan analisa karena ini menyangkut nasib jutaan PNS di Indonesia," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun skenario rasionalisasi sejuta PNS dengan sasaran JFU yang tidak mendukung kebutuhan organisasi.

Demikian berita dan informasi terbaru seputar masalah PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar