Kamis, 21 April 2016

WADUH...! TUNJANGAN PROFESI GURU TAK DAPAT DICAIRKAN, INI ALASANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Berita seputar perkembangan pendidikan dan masalah guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung terkait pencairan tunjangan profesi guru yang saat ini masih ditunggu-tunggu oleh para guru sertifikasi 

Tunjangan Profesi  Guru (TPG) triwulan satu tahun anggaran 2016 belum bisa dicairkan, karena terkendala Petunjuk Teknis (Juknis).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Rante Hatani.


Dikatakan Hatani, TPG belum bisa dicairkan karena Juknisnya belum diterima.

“Kita tak bisa menyalurkannya jika Juknis belum ada. Sebab, Juknis tersebut merupakan patokan dasar TPG, untuk mengikuti besaran gaji sesuai SK (Surat Keputusan) Dirjen tahun lalu, atau mengikuti besaran gaji sekarang ini. Pasalnya, di tahun 2016 ini ada kenaikkan gaji,” jelasnya, (20/04/16).

Diakui Hantani, kendala ini bukan saja dialami Kabupaten Bolsel, tetapi di seluruh daerah di Indonesia. Dijelaskannya, dalam beberapa tahun terkahir, aturan selalu berubah ubah. Dikhawatirkan, jangan sampai  terlanjur disalurkan kemudian besarannya berubah, dan tak sesuai Juknis.

“Kan itu nanti bisa jadi bumerang,” tandasnya.

Namun, penjelasan Hartani bertolak belakang dengan penjelasan Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) dalam surat edaran dengan nomor 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang pencairan dana.

Dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen GTK Sumarna Surapranata, memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana melalui ADK tidak dapat digunakan lagi, sehingga pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik/Dapodikdasmen.


Demikian berita seputar tunjangan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar