Sabtu, 30 April 2016

DIRJEN GTK : TUNJANGAN PROFESI BISA CAIR TIAP BULAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang
'
Berita seputar permasalahan pencairan tunjangan profesi guru masih menjadi topik terhangat yang sampai sekarang diperbincangkan oleh publik terutama dikalangan pengajar dan pendidik yang telah mengatongi sertifikat pendidik.

Keluhan terhadap pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tidak pernah habis. Keluhan terbaru, mengapa pencairannya tidak bisa setiap bulan? 


Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemegang otoritas pencairan TPG seharusnya bisa meniru pencairan tunjangan profesi dosen. 

''Tunjangan profesi dosen bisa cair rutin setiap bulan, kenapa untuk guru tidak bisa?'' ujarnya di Jakarta kemarin. 

Selama ini pencairan TPG menggunakan mekanisme rapelan. Pencairan tunjangan berbasis profesionalisme guru itu dirapel setiap tiga bulan. Pembayaran TPG untuk Januari-Maret dibayar April. 

Begitu seterusnya sehingga dalam setahun ada empat periode pencairan. 

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan bukan aturan mati. ''Bisa saja dicairkan bulanan seperti dosen,'' katanya. 


Namun, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, perlu ada regulasi khusus untuk mengaturnya.

Demikian berita sepuar tunjangan profesi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar