Minggu, 10 April 2016

INI DUA HAL YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT, BERIKUT PENJELASANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi yang mungkin bermanfaat bagi rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan ditanah air yang saat ini dan bahkan mungkin kedepan akan mengusulkan kenaikan pangkat atau jabatan sebagai guru.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur UTAMA dan unsur PENUNJANG.


UNSUR UTAMA, terdiri atas:
  1. Pendidikan;
  2. Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
  3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan.

UNSUR PENUNJANG adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, yang terdiri atas:
1.     Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.     Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.     Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
  • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
  • Menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
  • Menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
  • Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
  1. Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
  2. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(Baca Juga : PETISI GRATISKAN BIAYA SERTIFIKASI GURU SG-PPG TAHUN 2016)

Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru.
(Sumber : infopendidikan)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar