Rabu, 13 April 2016

WASPADALAH...!!! TUNJANGAN PROFESI GURU BISA BATAL JIKA,,,

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Pada kesempatan kali ini akan membagikan berita terkini seputar perkembangan masalah tunjangan sertifikasi guru kepada seluruh rekan pengunjung yang berbahagia.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Kementerian Keuangan telah mentrasfer dana sertifikasi guru triwulan pertama Tahun 2016 ke rekening Pemda masing-masing, namun sampai saat ini, tunjangan tersebut belum dibayarkan ke guru-guru sertifikasi.


Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi/profesi guru tidak semuda itu. Kriteria guru menerima tunjangan profesi antara lain, beban jam mengajar minimal mencapai 24 jam per minggu.

Syarat ini yang kebanyakan menggagalkan seorang guru mendapatkan tunjangan profesi tersebut. Bisa jadi semester pertama mendapat tunjangan namun pada semester kedua tidak lagi karena jam mengajar berkurang.

”Bisa saja itu terjadi, karena kan ada verifikasi dan validasi data. Saat ini proses itu sudah dilaksanakan makanya tunjangan profesi masih belum bisa cair,” ujar Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Disdik Pekanbaru Z Bastian SE kepada Riau Pos, Senin (11/4).

Seperti pengalaman sebelumnya lanjut Bastian, ada seratusan guru yang tidak mendapatkan tunjangan. Tersebab guru tidak memenuhi kriteria persyaratan. Dan yang sering terjadi karena jam mengajar tidak sampai 24 jam tata muka dalam per minggu.

Data verifikasi dan validasi guru yang diterima Disdik Pekanbaru menjadi data yang kemudian diajukan ke Kementerian Pendidikan. Data tersebut diterima dari pihak sekolah. Besar pencairan yang diterima guru disesuaikan dengan gaji pokoknya (per triwulan). Tunjangan yang belum cair untuk Januari-Maret 2016.

”Jadi Disdik hanya menerima data dari pihak sekolah. Disdik juga mendata berdasarkan golongan karena pencairan tunjangan disesuaikan dengan gaji setiap golongan. Tunjangan diberikan setiap triwulan, dan gaji guru (PNS) perbulan rata-rata mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp4 juta,” ungkap Bastian.
(Baca Juga : GAJI KE 14 PNS CAIR LEBIH DULU DISUSUL GAJI KE 13, INI DIA JADWAL PEMBAYARANYA)

Data guru yang dinyatakan sudah profesional dan ber hak mendapatkan tunjangan profesi itu, berdasarkan perkiraan Bastian mencapai  4 ribuan. Saat ditanya data pastinya, ia mengaku tidak tahu pasti. ”Jumlahnya sekitar 4 ribuan. Jumlah yang pasti di kepegawaian (Disdik, red),” katanya.
(Sumber : http://riaupos.co)

Demikian berita seputar tunjangan sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.


Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar