Sabtu, 09 April 2016

HORE... YANG DITUNGGU-TUNGGU, PARA GURU HARUS BACA INFO INI...!!!

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung, kali ini seputar permasalahan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2016

Kabar gembira bagi para guru. Dalam waktu dekat tunjangan profesi (TPG) triwulan pertama 2016 akan segera disalurkan kepada guru penerima, karena dananya sudah ditransfer ke masing-masing pemerintah daerah. 


Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendistribusikan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Tunjangan yang mulai dicairkan itu merupakan bagian dari alokasi TPG selama 2016 sekitar Rp 80 triliun. 

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran TPG dirapel tiga bulanan," kata Tagor, Jumat (8/4).

Tagor menuturkan Kemendikbud berharap pemda segera merealisasikan pencairan TPG triwulan pertama itu sebab dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemda.

Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan tunjangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan. Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya. 

"Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki supaya bisa mendapatkan SKPT,’’ kata Tagor.

Tagor mengingatkan, perbaikan data guru di dapodik tidak boleh melewati Mei 2016. Kemendikbud menerapkan skema siapa cepat dia dapat dan secara berkala Kemendikbud akan mengecek seberapa banyak lembar SKTP yang sudah diterbitkan ke guru.

Dia menjelaskan, pencairan TPG untuk guru-guru PNS daerah (PNSD) berada di pemkab atau pemkot sesuai domisili. 

Sementara untuk pencairan TPG bagi guru non-PNS ada di Kemendikbud. "Jadi uang dari Kemendikbud akan langsung ditransfer ke guru. Baik guru PNSD maupun non-PNS harus pegang dulu SKTP, baru tunjangannya bisa diterima,’’ katanya.
(Sumber : prokal.co)

Demikian berita terbaru untuk para guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

0 komentar

Posting Komentar